Perpanjangan terhitung sejak 13 Desember 201 itu dilakukan untuk enam bulan kedepan.
Selaku anggota Komisi I DPR saat itu, Fayakhun diduga menerima fee atau imbalan senilai Rp 12 miliar, atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun.